Kamis, 29 Maret 2018

Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran UU ITE Pasal 27 Ayat 3

Terdapat Banyak Contoh Kasus Pelanggaran UU ITE Pasa 27 Ayat 3, Salah Satunya Sebagai Berkut :


  • Kasus Pertama
Kasus : Prita Mulyasari
Waktu : Agustus 2008 - sekarang
Pekerjaan: Custemer Care di Bank Sinar Mas di Jakarta (saat kasus terjadi)
Media : Surat Pembaca dan e-mail, kemudian beredar ke mailing-list
Substansi : Keluham atas layanan pulik
Motivasi : Penyampaian keluhan terbuka
Konten : ".... Saya sangat mengharapkan mudah-mudahan salah satu pembaca adalah karyawan atau dokter atau Manajemen RS Omni.Tolong sampaikan ke dr G, dr H, dr M, dan Og bahwa jangan sampai pekerjaan mulia kalian sia-sia hanya demi perusahaan Anda. Saya informasikan juga dr H prakek di RSCM juga. Saya tidak mengatakan RSCM buruk tapi lebih hati-hati dengan perawatan medis dari dokter ini....". Keterangan : sebagian isi e-mail Prita.
Pelapor : Dokter Hengky Gozal dan Dokter Grace Hilza dari RS Omni Internastionak Tanggerang
Hasil : Saat artikel ini diposting, Prita masih menjalani proses persidangan karena dianggap melanggar UU ITE, Pasal 27 ayat 3 serta pasal 310 dan 311 KUHP. Prita sempat ditahan selama 20 hari di Lapas Wanita Tanggerang. Kini statusnya adalah tahanan kota.

  • Kasus Kedua
Kasus : Nur Arafah / Farah
Waktu : Juli 2009 - Sekarang
Pekerjaan : Pelajar SMA (saat kasus)
Media : Facebook
Substansi : Cacimaki
Motivasi : Marah lantaran cemburu
Konten : "Hai anjing li nggak usah ikut campur gendut. Kayak tante-tante enggak bisa gaya, emang lu siapa. Urus saja diri lu yang jelek kayak babi. Sok cantik enggak bisa gaya belagu. Nyokap lu nggak sanggup beliin baju gaya. Makaya lu punya gaya gendut. Pantat besar lu kayak bagus aja. Emang lu siapanya UJ. Hai gendut bangsat ya lu anjing". Keterangan : Isi postingan Farah.
Pelapor : Felly Fandini Julistin
Hasil : Saat artikel ini diposting, Farah masih menjalani proses pemeriksaan oleh Mapolresta Bogor. Dia dianggap melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP, serta kemungkinan akan dikenakan pula UU ITE, Pasal 27 ayat 3.

  • Kasus Ketiga
Kasus : Narliswani (Iwan) Piliang
Waktu : November 2008
Pekerjaan : Blogger / Pewarta Warga / Penulis di Jakarta (saat kasus terjadi)
Media : Situs Informasi presstalk.info dan kemudian beredar di mailing-list
Substansi : Artkel berita berjudul "Hoyak Tabuik Adaro dan Soekanto"
Motivasi : Informasi kepada publik
Konten : Alvin Lie, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari partai Amanat Nasional (PAN), ditulis oleh Iwan, telah meminta uang Rp 6 miliar dari PT Adaro Energy. Uang sebanyak itu, menurut Iwan, bertujuan agar anggota dewan di Senayan tidak melakukan hak angket untuk menghambat Initial Public Offering (IPO) Adaro.
Pelapor : Alvin Lie
Hasil : Iwan diperiksa Satuan Cyber Crime Polda Metro Jaya karena dugaan melanggar UU ITE, Pasal 27 ayat 3. Kasus masih menggantung.

  • Kasus Keempat
Kasus : Erick J Adriasjah
Waktu : November 2008
Pekerjaan : Account Executive Equity di Bahana Securities di Jakarta (saat kasus terjadi)
Media : e-mail terbatas, kemudian beredar di mailing-list
Substansi : Informasi pasar (rumor) yang belum dikonfirmasi
Motivasi : Informasi terbatas kepada klien
Konten : "Market news stated that several Indo bank is having a liquidty problem an fail to complete interbank transaction. These Indo banks include : Bank Panin (PNBN), Bank Bokupin (BBKP), Bank Arta Graha (INPC): Bank CIC (BCIC) dan Bank Victoria (BVIC). We will keep you updated' (Berita pasar mengabarkan bahwa beberapa bank di Indonesi mendapat masalah likuiditas dan kegagalan dalam menyelesaikan transaksi antarbank. Bank tersebut diantaranya : Bank Panin, Bank Bokupin, Bank Arta Graha, Bank CIC, dan bank Victoria)". Keterangan : diambil dari isi e-mail Erick.
Pelapor : Bank Indonsiaa dan Bank Arta Graha
Hasil : Erick ditahan Unit V Cyber Crime Mabes Polri karena dianggap melanggar UU ITE, Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 1 (penyebaran berita bohong melalui sistem elektronik). Erick diskors dari perusahaannya dan pemeriksaan kasus masih berjalan, saat artikel ini diposting.

  • Kasus Kelima
Pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Ronld Muchsin Abid terhadap Mohammad Tamimi di Gorontalo terkait masalah sengketa tanah. kasus ini termasuk dalam kasus pelanggaran pasal 27 ayat 3.
Barang bukti :
1. 1 (satu) unit laptop 14 inch merek Acer Warna hitam milik korban
2. 1 (satu) unit handphone merek Samsung model : SM-T111 warna kuning dengan nomor IMEI : 352324/06/114027/1/S/N : RF2F40CN3VE milik terdakwa.

  • Kasus Keenam
Farah dihukum karena mencaci di Facebook 
Nur Arafah atau Farah seorang pelajar SMA asal Bogor. divonis 2 bulan 15 hari dengan masa percobaan 5 bulan lantaran tebukti menghina Felly Fandani via Facebook. Dia dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP dan UU ITE. pasal 27 ayat 3.
Kasus ini bermula pad juli 2009 lalu. Saat itu Felly yang marah lantarn cemburu menulis komentar di status Facebook ujang. Karena membaca tulisan yan dianggap memaki-makinya, Farah lalu membahas dengan lebih pedas. Tulisan itu yang kemudian dilaporkan Felly dan ibunya ke polisi (merdeka.com, 1/9-2014).

  • Kasus Ketujuh
Kasus Florence Sihombing (Flo, 26) yang menulis status makian di sosial media Path saat ini sedang hangat-hangatnya dibicarakan banyak kalangan. Flo tanggal 27 Agustus 2014 lalu menulis status di Sosial Media Path yang berisi hinaan terhadap warga Yogyakarta hanya karena sedang kesal terkait ditolaknya mengisi BBM di sebuah SPBU. Dalam waktu singkat Path Flo tersebar di media sosial lain, dan Flo mulai menerma kecaman dari para pengguna media sosial lainnya bahkan ada unjuk rasa oleh sebagian warga Yogyakarta terkait status Flo ini. Tidak sampai disitu saja, sekelompok orang yang mengasnamakan komunitas-komunitas di Yogyakarta juga telah melaporkan Flo ke Polda DIY. Flo dilaporkan terkait dugaan tidak pidana pecemaran nama baik kelompok masyarakat pasal 27 ayat 3, 28 ayat (2) UU ITE no 11 tahun 2008 Jo pasal 31 dan pasal 311 KUHP. Tanggal 30 agustus 2014, Polda DIY pun menanggapi laporan ini dengan melakukan penggilan dan penyelidikan dan hasilnya Floyang juga Mahasiswa S2 Program Studi Kenoktariatan Fakultas Hukum UGM saat ini ditahan di Polda DIY.

  • Kasus Kedelapan
Kasus yang menimpa Benny Handoko pemilik akun twitter @benbhan. Lewat akun tersebut Benhan menyatakan bahwa politisi Mukhamad Misbakhun adalah "perampok" Bank Century. Hal in mengacu pada referensi Benhan atau kasus Bank Century yang sempat memposisikan Misbakhun sebagai tersangka. Benhan lantas diadukan ke polis oleh politisis Misbakhun pad 10 Desember 2012 dengan alasan twit Benhan merupakan penghinaandan pencemaran nama baik. Pada Mei 2013, Benhan resmi dinyatakan sebagai tersangka dan mulai ditahn pada 5 September 2013 di LP Cipinang. Panahanan tersebu akhirnya ditangguhkan pada 7 September 2013 menyusul protes publik. Kemudian pada 5 Februari 2014 lalu, Benny di vonis 6 bulan penjara masa percobaan selama 1 tahun oleh majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sumber :ICT Watch, Catatan Ringkas Tata Kelola & Praktek Internet Indonesia).

  • Kasus Kesembilan
Diakhir tahun 2009 muncul kembali kasus yang terjerat oleh UU No. 11 Pasal 27 ayat 3 tahun 2008 tentang UU ITE yang dialami cantik kita yaitu Luna Maya. Kasus yan menimpa 3 tahun 2008 tentang UU ITE yang dialami oleh artis cantik yaitu Luna Maya. Kasus yang menimpa Luna Maya kini menyedot perhatian publik. Apalagi Luna Maya juga sebagai pulik figur, pasti akan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Kasus ini berawal dari tulisan Luna Maya dalam akun twitter yang menyebutkan "infotainment derajatnya lebih hina dari pada pelacur dan pembunuh". Sebenarnya hal itu tidak perlu untuk ditulis dalam akun Twitternya, karea hal tersebut terlalu berlebihan apalagi disertai dengan pelontaran sumpah serapah yang menghina dan merendahkan profesi para pekeja infotainment. (kasus yang telah terjeat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 27 ayat 3 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)).

  • Kasus Kesepuluh
Kasus Wartawan Sindo

TEMPO.COM, Tanggerang - M. Fadlin Akbar, anak mantan Wali Kota Tanggerang melaporkan wartawan Seputar Indonesia (Sindo) Deni Irwan ke polisi dengan tudingan pencemaran nama baik dan melanggar UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE)

"Saya terfitnah dengan status BBM itu, kenyataannya saya tidak ditangkap dan tidak ada masalah hukum," kata Fadlin, Selasa, 18 Februari 2014

Kasus ini berawal dari status BBM deni yang berbunyi, "Fadlin Akbar Ditangkap Polisi?#anak WH." Fadlin menggangap status BBM Deni meresahkan keluarga besarnya. "Tersu terang status ini membuat ketiknyamanan keluarga, apalagi itu bohong," kata Fadlin.

Fadlin mengaku mengetahui status Deni dapat dari kerabatnya, Ahmad Jazuli Abdilah yang berkawan dengan Deni di jejaring BBM. Setelah itu, Fadlin bersama penasihat hukumanya, Jimmy Solichin melaporkan Deny ke polres Metropolitan Tanggerang pada Senin, 17 Februari 2014 dengan tudingan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE). (Baca: Jurnalis Dijerat UU ITE, AJI: Prihatin)
Sementara Deni mengaku belum tahu secara resmi tentang pelaporan dirinya. "saya baru tahu dari teman saya pasrah," katanya.


Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Resume Perangkat Jaringan REPEATER, BRIDGE, NETWORK INTERFACE CARD (NIC)

 - Pengertian Repeater, Jenis Dan Manfaat Repeater merupakan sebuah perangkat yang dapat berfungsi untuk menerima sinyal yang didalamnya ber...