Kamis, 29 Maret 2018

Contoh-contoh Kasus Pelanggaran UU ITE Pasal 27 Ayat 4

  • Kasus Kejahatan Dunia Maya
Menurut Kepala Devisi Humas Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution, Selasa (12/2), pelaku berinisial BA berahasil mengakses surat elektronik korbannya. Di dalam salah satu flder surat elektronik tersebut ternyata berisi foto-foto priadi korbannya. "Lalu pelaku meminta uang Rp.500 ribu dan mengancam akan menyebarluaskan foto-foto itu melalui media sosial," kata Saud. Korban nyaris saja memenuhi permintaan pelaku. Namun korban yang seorang warga negara asing ini memilih melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada 6 Februari 2012 lalu. Penyidik Unit Kejahatan Dunia Maya (Cyber Crime) Bareskrim Polri segera menyelidiki kasus ini.

Dalam melancarkan aksinya, BA menurut Tommy memili target secara acak. Setelah mempelajari profil calon korban dan isi surat elektonik korbannya, mulailah ia melancarkan aksinya. Ia mulai rajin menjalin komunikasi dengan korbannya dan meminta uang. Jika tidak isi surat elektronik yang sifatnya pribadi akan disebarluaskan.

  • Kasus Pengancaman Melalui Saran Elektronik
Kasus yang berkaitan dengan pasal ini seperti yang ada pada Surat Putusan Nomor 166/Pid.B/2015/PN.Pgp yang menetapkan saudara JUMRI ALS JUM BIN H. SAMIUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Melakukan Pengancaman Melalui Sarana Elektronik" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (4) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik

Barang bukti elektronik berupa 1 (satu) unit Handphone merk LG G-Pro warna hitam dengan sim card 081210888919 dan 1 (satu) unit Handphone merk Nokia Type X3-02 warna hitam nomor sim cad 081271171118.

Modus kejahatannya terdakwa dengan menggunakan Hadphone mrek Nokia Type X3-02 warna hitam dengan sim card 081271171118 telah mengirim sms yang isinya telah terjemahkan kedalam bahasa Indonesia sebagai berikut "Wewe ini Jum Puput temen Iwan, masalah uang sisa 16 juta jangan kamu pikir lagi, tidak usah kamu bayar juga tidak apa-apa, saya ini orang kampung we, saya tidak masalah hilang segitu, Tapi Ingat. Kamu jangan merasa menyesal jika kamu, dan anak istrimu ada yang muntah darah salah satu diantara kalian, ingat ya. Kamu memang banyak uang, tapi kamu tidak banyak ilmu, jangan kamu kira kalau kamu sudah banyak uang, kamu tidak mempan santet, karena saya rasa, istri kamu tahu apa yang tadi sudah saya ambil dirumah kamu, keluarga kamu lebih berharga dari pada uang 16 juta itu. Iya kan? Maaf we, terpaksa aku lakukan ini, saya rasa kamu mau mencoba seperti Dikrimsus Polda yang sudah meninggal dunia itu. itu gara-gara dia membuat kesalahan dengan keluarga saya"

Hal tersebut berawal dari sekitar bulan Desember 2013 orang bernama M.Feran alias Iwan menjual timah milik terdakwa kepada saksi Hengki alias Wewe sebanyak 214 Kg (Dua Ratus Empat Belas Kilogram) Timah seharga Rp. 23.200.000,- (Dua Puluh Tiga Juta Dua Ratus Ribu Rupiah), kemudian saksi Hengki alias Wewe baru membayar Rp. 7.200.000,- (Tujuh Juta Dua Ratus Rupiah) kepada M. Feran. Dikarenakan M.Feran mempunyai hutang kepada saksi Hengki alias Wewe sebesar Rp. 352.968.128,- (Tigas Ratus Lima Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Seratus Dua Puluh Delapan Rupiah), saksi Hengki alias Wewe tidak mau melunasi uang timah milik terdakwa. Sehingga terdakwa bersama M.Feran alias Iwan telah berulang kali kerumah saksi Hengki alias Wewe akan tetapi tida pernah bertemu dengan saksi Hengki alias Wewe. Akhirnya pada hari sabtu tanggal 11 Januari 2014 sekira pukul 21.48 saksi Hengki alias Wewe menerima SMS dari terdakwa nomor 081271171118 yang isinya seperti yang disebutkan diatas sehingga membuat saksi Hengki alias Wewe merasa tidak nyaman dan terancam dan memindahkan anak dan istrinya ke Jakarta.

Jika dilihat dari isi sms ancaman yang mengakibatkan saksi korban merasa tidak nyaman, dan acaman itu sendiri dikirimkan menggunakan media elektronik berupa sms, maka unsur mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ atau dokumen eletronik yang memiliki muatan pemerasan dan/ atau pengancaman telah terpenuhi.sumber UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
https://www.anri.go.id/assets/dowloand/97UU-Nomor-11-Tahun-2008-Tentang-Informasi-dan-Transaksi-Elektronik.pdf
http://www.hukumonline.com
Tanya Jawab Seputar UU ITE
https://www.acamedia.edu/27037116/Tanya_Jawab_Seputar_UU_ITE_Umum_Mentari_dan_cakupan_UU_ITE

  • Kasus Nunung Srimulat
Seorang Pemuda asal Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (7/7), dibekuk polisi lantaran diduga kerap memeras di rumah keluarga artis dan pelawak Nunung Srimulat. Pemuda bernam Andi Rismanto alias Ambon yang dikenal sebagai preman kampung meminta jatah Rp.150 ribu per minggu dengan alasan iuran keamanan. Saat diminta keteranga, ia hanya bisa tertunduk lesu. Pemuda bertato ini ditangkap aparat Kepolisian Sektor Banjarsari, menyusul laporan sala satu kerabat Nunung. Dari keterangan saksi, tersangka sering memeras di rumah keluarge tersebut. Jika tidak dituruti, maka pelaku tidak segan melakkan kekerasan.

Perilaku tersangka pun dianggap meresahkan. Tidak hanya keluarga Nunung Srimulat yang menjadi korban, tapi juga warga lain kawasan tersebut. Dari pengakuan tersangka, uang yang diperoleh digunakan untuk membeli roko dan minuman keras. Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti uang sebesar Rp. 20 ribu dan kartu tanda penduduk milik tersangka.

  • Kasus Polisi Gadungan Pemeras Pengusaha Dibekuk Apartemen Kalibata City
Mereka ini mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Sabang terhadap seorang pemilik perusahaan di Aceh. Mereka ini meminta biar perkaranya tidak ditindak lanjuti, kata Wadir reskrim Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, senin (19/2).

Pemerasan ini mengakibatkan perusahaan merugi hingga Rp.10 juta Dalam aksinya kedua pelaku melacak sebuah perusahaan yang menjadi targetnya di internet.

Jadi mereka ini melakukan profiling dengan cara browsing di internet terkait dan kasus perkebunan di Sabang, Aceh, ketemulah perusahaan yang diduga bermasalah lalu dihubungi dan diminta sejumlah uang, katanya.

Pelaku menjalankan aksinya sejak 2003 silam. Selain mengaku sebagai anggota kepolisian, keduanya juga mengatasnamakan Hakim Mahkamah Agung (MA) dalam menjalankan aksinya.

Kedua pelaku ini kerap mengaku-ngaku sebagai Hakim MA atau Jaksa dalam menjalankan aksinya, kata Ade.

Kedua ditangkap di Apartemen Kalibata City pad Februari lalu. Dari tanga keduanya, polisi menyita barang bukti berupa 14 unit handphone, dua unit laptop, 10 buah kartu ATM dari berbagai bank, enam buah buku catatan, tiga buah dompet, empat lembar surat keterangan E-KTP, dan uang tunai sebesar Rp. 10 juta.

Para pelaku dikenakan Pasal 378 Jo Pasal 368 Jo Pasal 266 KUHP dengan tindak pidana penipuan dan pemerasan, pungkasnya.

  • Cemburu Membawa Malapetaka
Kejahatan berikutnya yang dilarang oleh UU ITE yaitu mengenai ancaman atau pemeksaan melalui perangkat Elektronik. Salah satu contoh kasus yang melanggar UU ITE pasal 27 ayat 4 adalah ancaman yang dilakukan oleh Elsa Heri terhadap korbannya Lis Jumiati.

Modus kejahatan terdakwa yaitu terdakwa tidak terima karena ditolak oleh korban. Korban menolak terdakwa karena mengetahui terdakwa sudah memiliki istri, sedangkan pada waktu itu korban dan terdakwa berpacaran dan mengira bahwa terdakwa itu duda. Terdakwa melakukan pengencaman melalui sms akan melempar batu ke kafe tempat korban bekerja jika korban tidak mau menemui terdakwa. Terdakwa kemudian tetap melakukan pelemparan ke kafe tempat korban bekerja kerena korban tidak menghiraukan terdakwa. Korban kemudian menghubungi terdakwa dengan nomor baru agar terdakwa tidak mengganggunya lagi. Namun terdakwa malah mengancam lagi dengan ancamn akan membakar bengkel milik kakak korban. 

Barang Bukti :
- 1 (satu ) unit Handphone mrek samsung Duos J1 Model : SM -J100H/DS IMEI 359897/06/132264/6, 359898/06/132264/4 warna biru, milik terdakwa.
- 1 (satu) buah kartu M3 dengan nomor sim card 0815-32059071 dan 1 (satu) buah kartu Axis dengan nomor simcard 0831-636410477 milik terdakwa.
- 1 (satu) unit Handpone Nokia X2-01 warna putih type RM-709 IMEI 359050/04/178742/7 dalam kondisi rusak milik korban.
- 1 (satu) unit Handphone Nokia warna hitam RM-1134 IMEI 3548600866184677 milik korban.
- 1 (satu) buah sim card 0856-58768791 dan 1 (satu) buah sim card 0856-69722271 milik korban.

  • Sangketa Tanah dan Bangunan
Ina Thomas istri dari Jeremy Thomas dilaporkan oleh Maratul Habibah ke polisi dengan dugaan pengacaman dan pemerasan melalui media sosial. Laporan tersebut di latar belakangi konflik Ina dengan Maratul mengenai sengketa tanah dan bangunan yang terjadi pada 2013 silam.

  • Pemerasan Bermotif Selingkuh
Kepolisian Resor Kota Surakarta berhasil mengungkap kasus pemerasan dengan cara menjebak korban berselngkuh dengan istri orang. Kasus pemerasan tersebut dengan dua tersangka yakni Deny Prihantoro (25) warga Semanggi Kenteng Kecamatan Pasar Kliwon Solo dan Sutrisno (34) warga Ngracang Kelurahan Mantingan Kabupaten Ngawi Jatim.

Kepala Polres Kota Surakarta Kombes Ribut Hari Wibowo melalui Wakasat Reskrim AKP Sutoyo, di Solo, Selasa (27/2), mengatakan tersangka Deny Prihantoro dan Sutrisno ditangkap oleh polisi di Kafedangan Menahan Solo, pada kamis (22/2) sekitar pukul 01.00 WIB. Tersangka melakukan aksinya di Kampung Gajahan Pasar Kliwon, Pada tanggal 28 Januari 2018.

Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti dari hasil pemerasan yang dilakukan oleh tersangka, sebagian telah dibelikan dua buah tas perempuan dan sepasang speaker aktif. Sutoyo mengatakan kejadian tersebut berawal korban B telah berkencan dengan F (istri tersangka) yang mengaku janda membutuhkan uang untuk membeli susu. Korban kemudian meminta F ke Hotel Puspa Jaya yang kebetulan korban akan pijat di tempat tersebut.

F saat di rumah saat berkencan dengan korban di ketahui tersangka Deny. F kemudian langsung menuju hotel yang telah dipesan. Korban dan F posisi tidak melakukan apa-apa, tetapi keduanya kondisi sudah tidak mengenaikan baju atau telajang dada.

Namun, petugas hotel bersama tersangka Deny dan temannya Sutrisno kemudian mengetuk pintu hotel langsung masuk marah-marah kepad korban dan F bersembunyi kamar mandi. Korban dan tersangka Deny yang berselisih tersebut kemudian diajak keluar kamar untuk diselesaikan di masjid atau di kantor polisi. Korban yang takut kemudian ditawai jala dami dan harus membayar Rp. 10 juta.

Tersangka Sutrisno sempat mengancam korban perkara diselesaikan di masjid atau di kantor polisi. Kondisi di luar sudah banyak lihat, padahal tidak ada apa-apa. Namun, akhirnya korban mau membyar tersangka sebanyak Rp.10 juta.

Korban Deny mengaku dari uang hasil pemerasaan korban sebanyak Rp.10 juta dikasihkan ke temannya Sutrisno Rp. 1 juta dan sisanya untuk dirinya dan istrinya F. Atas perbuatan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 Jo Pasal 369 KUHP, tentang Tindak Pidana Pemerasan, ancamn hukum empat hingga maksimal sembilan tahun penjara.

  • Tak Diberi Uang Buat Bayar Hutang, Semani Ancam Bapaknya Dengan Parang
Samani (40), warga Jalan Ketapang, Samarinda, Kalimantan Timur, harus berurusan dengan polisi. Dia kesal tidak dikasih uang Rp. 500 ribu buat bayar utang, kemudian mengancam ayahnya dengan parang.

Akibatnya perbuatannya, Samani digelandang ke Polsekta Samarinda Ilir sekitar pukul 13.25 Wita siang ini tadi oleh tim satuan Sabhara Polresta Samarinda.

Peristiwa itu terjadi sekira pukul 09.00 Wita pagi tadi. Samani, dilaporkan orang tuanya ke polisi. beruntung, polisi pun dengan sigap datang ke lokasi kejadian.

"Saya tidak menyangka juga tadi bapak yng lapor polisi," kata Samani, ditemui merdeka.com di Mapolsekta Samarinda Ilir, Jalan Bhayangkara, Selasa (20/3).

Samani menerangkan, awalnya dia didatangi temannya, Gunawan, warga Jalan Sultan Alimuddin, mengih utang. "Waktu itu, saya pinjam uang Rp. 500 ribu ke dia (Gunawan) buat beli handphone yang sekarang dipakai anak saya," ujar Samani.

"Saya tidak punya uang. Makanya saya minta ke bapak saya. Tapi bapak saya tidak mau kasih. Saya ambil parang cuman nakut-nakuti saja pak," tambah Samani, yang kesehariannya menganggur.

Tanpa disadari, orangtuanya kemudia mengabarkan ke polisi. Melihat kedatanga polisi berseragam, Samani panik. Tidak terkecuali juga Gunawan, sang penagih utang. "Dia (Samani) sempat lari, saya juga lari. karena saya pikir dia lapor kerena saya nagih utang," ungkap Gunawan.

Petugas terpaksa melepaskan tembakan peringatan di udara setelah melihat Samani dan Gunawan kabur. "Sempat tadi tembakan di udara, saya tiarap," sebut Gunawan.

Turut diamankan bukti kuitansi utang Rp. 500 ribu dan parang. Kemudian Samani diamankan di sel Polsekta Samarinda Ilir atas laporan orang tuanya.

"Ya, bapaknya tadi yang lapor minta bantuan karena anaknya itu," kata petugas Polsekta Samarinda Ilir Bripka Budi.

  • Pesar Pengusaha Rp 15 Juta, Tiga Pria Diciduk Polisi Di Kantor LSM
Personel Polsek Seberida Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau membekuk tiga orang pria yang kerap melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha kredit elektronik. selain itu, polisi juga masih memburu seorang lagi anggota komplotan (grup) pemeras bersenjata ini.

Mereka dibekuk lantaran menuduh warga melanggar hukum lalu meminta uang. Lagaknya aparat hukum, mereka ternyata menyimpan senjata dan borgol.

"Ada tiga orang diamankan berinisial ME, ER dan HE. Seorang lagi kabur dan masih kita cari. Kasusu ini atas laporan dari korban," ungkap Kapolres Indragiri Hulu AKBP Bastari kepada merdeka.com, Rabu (14/3).

Dua pelaku, kata Arif, diamankan di sebuah perumahan perusahaan Pabrik Kepala Sawit (PKS) di Kecamatan Seberida dan seorang lagi kabur di kantor sebuah organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

"Kasusu ini berawal dari laporan seorang pengusaha kredit elektronik dan barang perlengkapan rumah tangga berinisial AT," kata Arif.

AT mengaku, komplotan ini mendatanginyan dan menuding bahwa AT telah meresahkan warga atas usaha kredit itu yang diduga tanpa memiliki badan hukum resmi. Usai menuduh, mereka memaksa korban agar memberikan sejumlah uang kepada AT.

Lalu, AT melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke kantor polisi. Petugas pun bergegas menyelidiki laporan itu. Kedua pelaku, yakni MS dan HE diamankan di perumahan PKS sedangkan ER diamankan di kantor LSM. Sayang, seorang lagi berhasil kabur.

Dari hasil penggeledahan, komplotan ini memiliki peralatan seperti aparat. Petugas menemukan beberapa senjata berbahaya bahkan borgol untuk mengikat para pelaku kejahatan.

Diantaranya, 1 puncuk Air Softgun merek Press 5, 1 butir peluru hampa merek Winchester 28 Spl, 15 peluru, 1 buah borgol beserta kuncinya, pisau dan lainnya.

"Semua pelaku dibawa ke Mapolsek untuk diperiksa. Sedangkan satu pelaku lagi masih diburu,"
  • Palak Kapolsek, 3 Warga Palembang Ditangkap Polisi
Nekat memalak Kapolsek, tiga warga palembang, Zulkifli (60), Acip Supriadi (30) dan Firdaus (21), akhirnya ditangkap polisi. Modus digunakan dengan cara berpura-pura mengatur lalu lintas yang sedang macet.

Perbuatan tiga pelaku dilakukan meminta uang secara paksa kepada pimpinan polisi di wilayah itu. Kemudian AKP Putu mengajak anak buahnya menangkap pelaku.

Mengetahui salah sasaran, mereka kabur dan terajdilah aksi kejar-kejaran. Tak lama, petugas menangkap para pelaku dan mengamanakan uang hasil pemalakan sebanyak Rp. 60 ribu.

Zulkifli mengaku tidak mengetahui jika mobil yang dihentikannya adalah milik Kapolsek Kertapati. Sebab dalam beraksi, komplotannya tidak mengecek terlebih dahulu pengemudi di dalam alias asal palak.

"Kalau tahu yang kami palak Kapolsek, mana berani. Kami curiga juga kok orangnya santai saja waktu kami palak, tahu-tahu kami di kejar," ungkap tersangka Zulkifli di Mapolsek Kertapati Palembang, Rabu (28/2).

Dia mengatakan, sudah lama memalak pengemudi yang melintas di kawasan itu. Dalam sehari, dia dan dia rekannya berhasil mengumpulkan lebih dari Rp. 200 ribu.

"Jalan di situ kan macet terus, kami atur yang mau cepat. Kalau tidak di kasih uang, kami marahi, kadang dilempar," ujarnya.

Kapolsek Kertapati Palembang, AKP I Putu Suryawan menyebut, para pelaku belum akan diproses secara hukum, tetapi diberikan pembinaan dan membuat pernyataan tidak mengulanginya.

"Mungkin mereka tidak tahu saya kapolse, jadi kena palak. Tapi siapapun itu yang dipalak, tidak dibenarkan. Kalau mereka kembali mengulamgi, langsung ditindak dan dipenjara," jelas dia.


 




Sumber :

Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran UU ITE Pasal 27 Ayat 3

Terdapat Banyak Contoh Kasus Pelanggaran UU ITE Pasa 27 Ayat 3, Salah Satunya Sebagai Berkut :


  • Kasus Pertama
Kasus : Prita Mulyasari
Waktu : Agustus 2008 - sekarang
Pekerjaan: Custemer Care di Bank Sinar Mas di Jakarta (saat kasus terjadi)
Media : Surat Pembaca dan e-mail, kemudian beredar ke mailing-list
Substansi : Keluham atas layanan pulik
Motivasi : Penyampaian keluhan terbuka
Konten : ".... Saya sangat mengharapkan mudah-mudahan salah satu pembaca adalah karyawan atau dokter atau Manajemen RS Omni.Tolong sampaikan ke dr G, dr H, dr M, dan Og bahwa jangan sampai pekerjaan mulia kalian sia-sia hanya demi perusahaan Anda. Saya informasikan juga dr H prakek di RSCM juga. Saya tidak mengatakan RSCM buruk tapi lebih hati-hati dengan perawatan medis dari dokter ini....". Keterangan : sebagian isi e-mail Prita.
Pelapor : Dokter Hengky Gozal dan Dokter Grace Hilza dari RS Omni Internastionak Tanggerang
Hasil : Saat artikel ini diposting, Prita masih menjalani proses persidangan karena dianggap melanggar UU ITE, Pasal 27 ayat 3 serta pasal 310 dan 311 KUHP. Prita sempat ditahan selama 20 hari di Lapas Wanita Tanggerang. Kini statusnya adalah tahanan kota.

  • Kasus Kedua
Kasus : Nur Arafah / Farah
Waktu : Juli 2009 - Sekarang
Pekerjaan : Pelajar SMA (saat kasus)
Media : Facebook
Substansi : Cacimaki
Motivasi : Marah lantaran cemburu
Konten : "Hai anjing li nggak usah ikut campur gendut. Kayak tante-tante enggak bisa gaya, emang lu siapa. Urus saja diri lu yang jelek kayak babi. Sok cantik enggak bisa gaya belagu. Nyokap lu nggak sanggup beliin baju gaya. Makaya lu punya gaya gendut. Pantat besar lu kayak bagus aja. Emang lu siapanya UJ. Hai gendut bangsat ya lu anjing". Keterangan : Isi postingan Farah.
Pelapor : Felly Fandini Julistin
Hasil : Saat artikel ini diposting, Farah masih menjalani proses pemeriksaan oleh Mapolresta Bogor. Dia dianggap melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP, serta kemungkinan akan dikenakan pula UU ITE, Pasal 27 ayat 3.

  • Kasus Ketiga
Kasus : Narliswani (Iwan) Piliang
Waktu : November 2008
Pekerjaan : Blogger / Pewarta Warga / Penulis di Jakarta (saat kasus terjadi)
Media : Situs Informasi presstalk.info dan kemudian beredar di mailing-list
Substansi : Artkel berita berjudul "Hoyak Tabuik Adaro dan Soekanto"
Motivasi : Informasi kepada publik
Konten : Alvin Lie, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari partai Amanat Nasional (PAN), ditulis oleh Iwan, telah meminta uang Rp 6 miliar dari PT Adaro Energy. Uang sebanyak itu, menurut Iwan, bertujuan agar anggota dewan di Senayan tidak melakukan hak angket untuk menghambat Initial Public Offering (IPO) Adaro.
Pelapor : Alvin Lie
Hasil : Iwan diperiksa Satuan Cyber Crime Polda Metro Jaya karena dugaan melanggar UU ITE, Pasal 27 ayat 3. Kasus masih menggantung.

  • Kasus Keempat
Kasus : Erick J Adriasjah
Waktu : November 2008
Pekerjaan : Account Executive Equity di Bahana Securities di Jakarta (saat kasus terjadi)
Media : e-mail terbatas, kemudian beredar di mailing-list
Substansi : Informasi pasar (rumor) yang belum dikonfirmasi
Motivasi : Informasi terbatas kepada klien
Konten : "Market news stated that several Indo bank is having a liquidty problem an fail to complete interbank transaction. These Indo banks include : Bank Panin (PNBN), Bank Bokupin (BBKP), Bank Arta Graha (INPC): Bank CIC (BCIC) dan Bank Victoria (BVIC). We will keep you updated' (Berita pasar mengabarkan bahwa beberapa bank di Indonesi mendapat masalah likuiditas dan kegagalan dalam menyelesaikan transaksi antarbank. Bank tersebut diantaranya : Bank Panin, Bank Bokupin, Bank Arta Graha, Bank CIC, dan bank Victoria)". Keterangan : diambil dari isi e-mail Erick.
Pelapor : Bank Indonsiaa dan Bank Arta Graha
Hasil : Erick ditahan Unit V Cyber Crime Mabes Polri karena dianggap melanggar UU ITE, Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 1 (penyebaran berita bohong melalui sistem elektronik). Erick diskors dari perusahaannya dan pemeriksaan kasus masih berjalan, saat artikel ini diposting.

  • Kasus Kelima
Pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Ronld Muchsin Abid terhadap Mohammad Tamimi di Gorontalo terkait masalah sengketa tanah. kasus ini termasuk dalam kasus pelanggaran pasal 27 ayat 3.
Barang bukti :
1. 1 (satu) unit laptop 14 inch merek Acer Warna hitam milik korban
2. 1 (satu) unit handphone merek Samsung model : SM-T111 warna kuning dengan nomor IMEI : 352324/06/114027/1/S/N : RF2F40CN3VE milik terdakwa.

  • Kasus Keenam
Farah dihukum karena mencaci di Facebook 
Nur Arafah atau Farah seorang pelajar SMA asal Bogor. divonis 2 bulan 15 hari dengan masa percobaan 5 bulan lantaran tebukti menghina Felly Fandani via Facebook. Dia dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP dan UU ITE. pasal 27 ayat 3.
Kasus ini bermula pad juli 2009 lalu. Saat itu Felly yang marah lantarn cemburu menulis komentar di status Facebook ujang. Karena membaca tulisan yan dianggap memaki-makinya, Farah lalu membahas dengan lebih pedas. Tulisan itu yang kemudian dilaporkan Felly dan ibunya ke polisi (merdeka.com, 1/9-2014).

  • Kasus Ketujuh
Kasus Florence Sihombing (Flo, 26) yang menulis status makian di sosial media Path saat ini sedang hangat-hangatnya dibicarakan banyak kalangan. Flo tanggal 27 Agustus 2014 lalu menulis status di Sosial Media Path yang berisi hinaan terhadap warga Yogyakarta hanya karena sedang kesal terkait ditolaknya mengisi BBM di sebuah SPBU. Dalam waktu singkat Path Flo tersebar di media sosial lain, dan Flo mulai menerma kecaman dari para pengguna media sosial lainnya bahkan ada unjuk rasa oleh sebagian warga Yogyakarta terkait status Flo ini. Tidak sampai disitu saja, sekelompok orang yang mengasnamakan komunitas-komunitas di Yogyakarta juga telah melaporkan Flo ke Polda DIY. Flo dilaporkan terkait dugaan tidak pidana pecemaran nama baik kelompok masyarakat pasal 27 ayat 3, 28 ayat (2) UU ITE no 11 tahun 2008 Jo pasal 31 dan pasal 311 KUHP. Tanggal 30 agustus 2014, Polda DIY pun menanggapi laporan ini dengan melakukan penggilan dan penyelidikan dan hasilnya Floyang juga Mahasiswa S2 Program Studi Kenoktariatan Fakultas Hukum UGM saat ini ditahan di Polda DIY.

  • Kasus Kedelapan
Kasus yang menimpa Benny Handoko pemilik akun twitter @benbhan. Lewat akun tersebut Benhan menyatakan bahwa politisi Mukhamad Misbakhun adalah "perampok" Bank Century. Hal in mengacu pada referensi Benhan atau kasus Bank Century yang sempat memposisikan Misbakhun sebagai tersangka. Benhan lantas diadukan ke polis oleh politisis Misbakhun pad 10 Desember 2012 dengan alasan twit Benhan merupakan penghinaandan pencemaran nama baik. Pada Mei 2013, Benhan resmi dinyatakan sebagai tersangka dan mulai ditahn pada 5 September 2013 di LP Cipinang. Panahanan tersebu akhirnya ditangguhkan pada 7 September 2013 menyusul protes publik. Kemudian pada 5 Februari 2014 lalu, Benny di vonis 6 bulan penjara masa percobaan selama 1 tahun oleh majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sumber :ICT Watch, Catatan Ringkas Tata Kelola & Praktek Internet Indonesia).

  • Kasus Kesembilan
Diakhir tahun 2009 muncul kembali kasus yang terjerat oleh UU No. 11 Pasal 27 ayat 3 tahun 2008 tentang UU ITE yang dialami cantik kita yaitu Luna Maya. Kasus yan menimpa 3 tahun 2008 tentang UU ITE yang dialami oleh artis cantik yaitu Luna Maya. Kasus yang menimpa Luna Maya kini menyedot perhatian publik. Apalagi Luna Maya juga sebagai pulik figur, pasti akan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Kasus ini berawal dari tulisan Luna Maya dalam akun twitter yang menyebutkan "infotainment derajatnya lebih hina dari pada pelacur dan pembunuh". Sebenarnya hal itu tidak perlu untuk ditulis dalam akun Twitternya, karea hal tersebut terlalu berlebihan apalagi disertai dengan pelontaran sumpah serapah yang menghina dan merendahkan profesi para pekeja infotainment. (kasus yang telah terjeat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 27 ayat 3 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)).

  • Kasus Kesepuluh
Kasus Wartawan Sindo

TEMPO.COM, Tanggerang - M. Fadlin Akbar, anak mantan Wali Kota Tanggerang melaporkan wartawan Seputar Indonesia (Sindo) Deni Irwan ke polisi dengan tudingan pencemaran nama baik dan melanggar UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE)

"Saya terfitnah dengan status BBM itu, kenyataannya saya tidak ditangkap dan tidak ada masalah hukum," kata Fadlin, Selasa, 18 Februari 2014

Kasus ini berawal dari status BBM deni yang berbunyi, "Fadlin Akbar Ditangkap Polisi?#anak WH." Fadlin menggangap status BBM Deni meresahkan keluarga besarnya. "Tersu terang status ini membuat ketiknyamanan keluarga, apalagi itu bohong," kata Fadlin.

Fadlin mengaku mengetahui status Deni dapat dari kerabatnya, Ahmad Jazuli Abdilah yang berkawan dengan Deni di jejaring BBM. Setelah itu, Fadlin bersama penasihat hukumanya, Jimmy Solichin melaporkan Deny ke polres Metropolitan Tanggerang pada Senin, 17 Februari 2014 dengan tudingan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE). (Baca: Jurnalis Dijerat UU ITE, AJI: Prihatin)
Sementara Deni mengaku belum tahu secara resmi tentang pelaporan dirinya. "saya baru tahu dari teman saya pasrah," katanya.


Sumber:

Minggu, 18 Februari 2018

cara membuat bloger bagi pemula

heloo sobat bloger...

disini saya akan menjelaskan secara menyeluruh gimana cara membuat bloger bagi pemula...

bagi sobat yang ingin membuat bloger dan ingin menjadi bloger yang handal. yang perlu sobat perhatikan sebelum pembuatan bloger tersebut :





- sobat wajib mempunyai alamat gmail.com karna itu adalah syarat utama untuk membuat bloger.      (pastikan gmail tersebut aktif)

- setelah itu bisa membuka google dengan menuliskan di URLnya dengan www.blogger.com

- maka akan tampil tampilan untuk pembuatan bloger yaitu buat blog baru

- lalu sobat klik aja buat blog baru itu membuat blog sobat

- maka akan tampil menu untuk pembuatan blog baru. (silahkan sobat ikuti saja petunjuknya)

- setelah selesai maka sobat bisa mengklik buat blog..

(setelah selesai maka blog sobat sudah jadi dan bisa digunakan. )


sampai disini dulu cara pembuatan blog bagi pemula...
tongkrongi saja terus updatean terbaru mengenai lanjutan pembuatna blog bagi pemula

*bagi yang ingin ditanyakan bisa diisi di kolom komentar...
terima kasih..

*mohon untuk saran dan masukan sobat agar blog saya demi perbaikan blog saya kedepannya...

Resume Perangkat Jaringan REPEATER, BRIDGE, NETWORK INTERFACE CARD (NIC)

 - Pengertian Repeater, Jenis Dan Manfaat Repeater merupakan sebuah perangkat yang dapat berfungsi untuk menerima sinyal yang didalamnya ber...